Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pada Bab XV Bagian Kesatu Pasal 887 disebutkan bahwaPusat Kerukunan Umat Beragama selanjutnya disingkat PKUB merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Kerukunan Umat Beragama dipimpin oleh seorang Kepala.
TUGAS
Berdasarkan pasal selanjutnya yaitu pasal 878 PKUB memiliki tugasmelaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Berdasarkan pasal selanjutnya yaitu pasal 878 dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,PKUB menyelenggarakan fungsi: