Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia
Pusat Kerukunan Umat Beragama merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.
TUGAS
Pusat Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas:
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas:
Bidang Harmonisasi Umat Beragama terdiri atas:
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumah tanggan, kearsipan, data dan dokumentasi pusat.